logo

Desa Sribhawono

Jl. Ir. Sutami Km 61 Sribhawono, Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur 34389
Telp. 085266848626 Email : [email protected]

Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2021 di Sribhawono: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

257
27 Sep 2024
Admin Desa Sribhawono
logo

Sribhawono, 27 September 2024 – Balai Desa Sribhawono menjadi lokasi penting bagi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2021 tentang penghapusan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Acara ini berlangsung pada Jumat pagi, pukul 07:00 WIB, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ibu Yus Bariah, Camat Bandar Sribhawono, Bapak Eko Purwono, Ketua PKK Desa Sribhawono, Ibu Eko Susanti serta Ketua PKK Desa se-Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber yang kompeten, seperti Bapak Edi Arsadad dari Kelompok Rantan Anak dan Perempuan (AKRAP) serta Titin Wahyuni, PLT Kepala Dinas P3KBP2KB, dan melibatkan undangan dari tujuh desa di Kecamatan Bandar Sribhawono.

Sasaran dari sosialisasi ini mencakup berbagai elemen masyarakat, seperti PKK Kecamatan, unsur PKK Desa, Himpaudi, Karang Taruna, Muslimat, IGRA, IGTK, kader, dan Fatayat. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat dalam penyebarluasan informasi dan pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam pidatonya, Ibu Yus Bariah menekankan pentingnya asas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk mengembalikan sistem pencegahan kekerasan, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, serta menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi korban.

Ibu Yus Bariah juga menyatakan bahwa tanggung jawab dalam upaya penghapusan kekerasan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga. "Upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah, dikoordinasikan oleh Dinas PPPA," tambahnya.

Harapan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan dampak positif dan meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga dapat menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masyarakat. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan ini semakin meningkat, menuju kehidupan yang lebih aman dan setara bagi perempuan dan anak.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan komitmen bersama dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan di daerah ini.

Hubungi Kami

logo

Sribhawono

Jl. Ir. Sutami Km 61 Sribhawono, Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur Bandar Sribhawono

085266848626

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Sribhawono, Kec. Bandar Sribhawono, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1