logo

Desa Sribhawono

Jl. Ir. Sutami Km 61 Sribhawono, Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur 34389
Telp. 085266848626 Email : [email protected]

“Forum Pedagang Sribhawono Sepakat Jalankan Tata Tertib, Desa Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar”

60
08 Sep 2025
Admin Desa Sribhawono
logo

Sosialisasi Tata Tertib Forum Pedagang Lapangan Sribhawono, Tegaskan Komitmen Ketertiban dan Kebersihan

Sribhawono – Forum Pedagang Lapangan Sribhawono bersama Pemerintah Desa Sribhawono menggelar sosialisasi tata tertib pedagang yang berlangsung dengan tertib dan penuh kebersamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sribhawono, Bapak Buih Wisnu Prabowo, jajaran pengurus Forum Pedagang, serta perwakilan unsur keamanan dari Polsek Bandar Sribhawono, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sribhawono.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus Forum Pedagang Lapangan Sribhawono menyampaikan sejumlah aturan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang. Aturan ini disusun untuk menciptakan suasana berjualan yang tertib, aman, bersih, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Beberapa poin penting tata tertib yang disosialisasikan antara lain:

  1. Pedagang wajib mematuhi seluruh aturan tata tertib yang telah ditetapkan oleh pengurus Forum Pedagang.

  2. Dilarang memperkerjakan anak di bawah umur dalam kegiatan perdagangan.

  3. Setiap karyawan yang dipekerjakan harus memiliki identitas resmi berupa KTP.

  4. Pedagang tidak diperkenankan melebihi batas jam tutup yang telah ditentukan dalam peraturan forum.

  5. Pedagang dilarang menjual atau memasok minuman keras dalam bentuk apapun, serta tidak boleh menyediakan tempat atau sarana yang mengarah pada praktik prostitusi berikut personal atau pelakunya.

  6. Pedagang wajib menjaga kebersihan area jualan, dengan membersihkan lokasi masing-masing setelah selesai berjualan.

Kepala Desa Sribhawono, Bapak Buih Wisnu Prabowo, dalam sambutannya menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi pedagang, melainkan untuk menjaga kenyamanan bersama. “Kami berharap seluruh pedagang dapat menaati tata tertib yang sudah disepakati bersama ini. Jika dijalankan dengan baik, maka kegiatan jual beli di lapangan Sribhawono akan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang itu sendiri,” ujar beliau.

Beliau juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pedagang yang melanggar aturan, maka pihak forum bersama aparat berwenang tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. “Bila terjadi pelanggaran, sanksinya bisa sampai pada larangan untuk kembali berjualan atau berdagang di kawasan ini. Karena itu, mari sama-sama menjaga komitmen yang sudah kita buat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Polsek Bandar Sribhawono dan Babinsa juga memberikan dukungan penuh terhadap penerapan tata tertib ini. Aparat keamanan menyampaikan bahwa mereka siap membantu pengawasan, agar tercipta suasana yang kondusif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sosialisasi ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara pedagang, forum, dan pemerintah desa. Dengan adanya aturan yang jelas serta pengawasan yang ketat, diharapkan aktivitas perdagangan di Lapangan Sribhawono tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga citra positif desa sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bersih.

Hubungi Kami

logo

Sribhawono

Jl. Ir. Sutami Km 61 Sribhawono, Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur Bandar Sribhawono

085266848626

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Sribhawono, Kec. Bandar Sribhawono, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1